Kamis, 09 Juni 2011

BUKU MERAH

DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG

BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN KEJURUAN
(PSMAK)
Jl. Jend. A. Yani no. 239 Telp. (022) 7231047, 7106568, 7208007 Bandung 40113




BUKU MERAH

AD/ART
(Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)
PASUKAN PENGIBAR BENDERA
KOTA BANDUNG
















Paskibra Kota Bandung
Jalan Mataraman No. 17 Bandung 40264






PKB 2010-2011_toward rebuild the best system_

SEKAPUR SIRIH


Pintar saja tidak cukup, itu adalah sebuah rangkaian kalimat dari orang bijak yang kalau kita cermati bersama maka maknanya akan sangat dalam sekali.

Banyak diantara orang tua sekarang cenderung mengarahkan putra-putrinya mengikuti kursus, les, bimbingan belajar di luar jam pelajaran sekolah, kemudian justru melarang putra-putrinya tersebut untuk mengikuti kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di sekolahnya seperti ; Pramuka, PMR, PKS, Pencinta alam, Olah Raga, Kesenian, Paskibra, dll.

Buku Pedoman yang anda pegang ini merupakan salah satu upaya kami dalam mencoba untuk kembali memberikan kontribusi pemikiran agar terjadi kembali keseimbangan aktifitas antara kegiatan belajar mengajar di satu pihak sebagai kegiatan siswa yang utama dan kegiatan ekstra kurikuler di lain pihak, dimana kedua sisi kegiatan tersebut saling ketergantungan dan saling menguntungkan apabila kita dapat melaksanakan pedoman ini secara baik dan benar.

Buku ini terwujud sebagai hasil dari pengalaman, pengamatan, diskusi, simulasi dan evaluasi di lapangan dan dari berbagai pemikiran, tanya jawab dan olahan pada berbagai kesempatan pertemuan resmi maupun tidak resmi.

Harapan kami buku ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang berkepentingan dan merupakan buku untuk dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi pada umumnya dan Pembinaan Paskibra Sekolah pada khususnya.

Kami menyadari bahwa sekalipun tentunya buku ini sangat jauh dari sempurna, namun kita percaya dari pelaksanaan dan pengalaman lapangan nanti akan diperoleh umpan balik yang berharga bagi peningkatan dan perbaikan selanjutnya.

Semoga bermanfaat

Selamat bekerja, Amin








DAFTAR ISI


Sekapur Sirih ……………………………………………………………………. 1
Daftar Isi …………………………………………………………………………. 2


SK Kadisdik Kota Bandung tentang Pengesahan AD/ART PKB ………….. 3
Lampiran SK. AD/ART PKB






































KEPUTUSAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG
NOMOR : ……………………….…….. TAHUN 2010

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PASKIBRA KOTA BANDUNG


KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Paskibra Kota Bandung diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Paskibra Kota Bandung, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Paskibra Kota Bandung;

b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Paskibra melalui pembahasan dalam Musyawarah Anggota Paskibra Kota Bandung 2010 yang berlangsung dari tanggal __________________ 2010 di Bandung, Jawa Barat;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Paskibra Kota Bandung 2010 pada tanggal __________________ 2010 di Bandung, Jawa Barat, dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung ;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PASKIBRA KOTA BANDUNG.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung ini.

Pasal 2

Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 18 September 2010
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KOTA BANDUNG

Ttd

Drs. H. OJI MAHROJI
NIP 131406950

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG
NOMOR : …………………………….............….. Tahun 2010
TANGGAL : 18 September 2010



ANGGARAN DASAR PASKIBRA KOTA BANDUNG


PENDAHULUAN

Organisasi adalah wadah berkumpulnya orang-orang yang melaksanakan proses kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Paskibra Kota Bandung adalah salah satu bentuk organisasi yang memiliki tujuan, misi yang diemban, maksud dan tugas pokok.

LATAR BELAKANG

Yang menjadi latar belakang didirikannya Paskibra Kota Bandung adalah keinginan untuk menyebarluaskan sikap seorang “Pandu Ibu Pertiwi yang ber-Pancasila” atau Jiwa Paskibraka dikalangan Sekolah menengah di Kota Bandung.
Keinginan Itu muncul setelah terpilihnya salah seorang putra Kota Bandung yang bernama Dedy Dharmawan (putra dari Bapak Dana Setia), siswa asal SMA Negeri 5 Bandung sebagai utusan Jawa Barat ke Paskibraka Tingkat Nasional pada tahun 1982.

LANDASAN YURIDIS
Paskibra Kota Bandung didirikan pada tahun 1984 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Kota Bandung yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Drs. Dana Setia.
Surat keputusan yang melandasi berdirinya Paskibra Kota Bandung adalah :
· Surat Keputusan No. 0615/II.02.11/E.1.84
· Surat Keputusan No. 0616/II.02.11/E.1.84
· Surat Keputusan No. 0755/II.02.11/E.1.84, tanggal 5 Juli 1984

PERKEMBANGAN SELANJUTNYA

Pada Tahun 1984 Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Kota Bandung menugaskan Dedy Dharmawan beserta tim dalam Eka Purna Paskibraka untuk membentuk Paskibra Sekolah, diawali SMA Negeri 8 dengan nama angkatan PIONER, diikuti oleh SMA Negeri 5 dengan nama angkatan MIYOTO beberapa bulan kemudian.
Pada tanggal 16 Agustus 1984 dilaksanakan pengukuhan anggota Paskibra Kota Bandung yang pertama kali, bertempat di Balaikota Bandung.
Paskibra Kota Bandung dalam perkembangannya selanjutnya sangat pesat sekali, hal ini dapat dilihat dari bertambahnya jumlah sekolah yang bergabung dengan Paskibra Kota Bandung, yaitu:
Tahun 1985 bertambah 2 sekolah yang bergabung yaitu SMA Negeri 1 Bandung dan SMA Negeri 2 Bandung.
Tahun 1986 menjadi 11 SMA s.d. Tahun 1995 menjadi 65 SMA

TUJUAN

Berdasarkan Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung Pasal 5, Paskibra Kota Bandung bertujuan:
Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh pada negara kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
Mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945.
Membina watak, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota keluarga, sekolah dan masyarakat.
Membentuk manusia Indonesia yang mempunyai 3 kualitas pokok:
· Memiliki Ketahanan kejiwaan/mental (tangguh)
· Memiliki cukup pengetahuan dan kemahiaran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap)
· Memiliki daya tahan fisik/ jasmani (trengginas)

MAKSUD

Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung :
Paskibra Kota Bandung didirikan dengan maksud memberikan wadah pembinaan generasi muda Kota Bandung untuk berkomunikasi, berkonsultasi dan koordinasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Paskibra Kota Bandung di Sekolah/Satuan, dimana Paskibra Kota Bandung memiliki potensi dalam menunjang tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.

TUGAS POKOK

Berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung :
Melaksanakan Tata Upacara Bendera di lingkungan sekolah, Kota, Propinsi maupun Nasional.
Membantu pemilihan calon anggota-anggota Paskibra Kota Bandung dan Calon Paskibraka di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Memasyarakatkan dan menyebarluaskan tata cara perlakuan yang baik dan benar terhadap Bendera Merah Putih.
Membantu membina generasi muda diseluruh strata masyarakat.

KEGIATAN-KEGIATAN

Berdasarkan Pasal 25 Anggaran Dasar PKB.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Anggota Paskibra Kota Bandung.
Kegiatan Pembinaan dan Latihan yang terdiri dari Latihan Satuan (Latsat) Paskibra, dan lain-lain, yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
Kegiatan Rekreatif dan Variatif yang diatur dalam Peraturan Organisasi.


















ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat


(1) Organisasi ini bernama PASKIBRA KOTA BANDUNG, yang disingkat PKB.
(2) Paskibra Kota Bandung adalah gabungan dari seluruh anggota Paskibra yang berada di sekolah masing masing (SMA/SMK/MA di Kota Bandung).
(3) Paskibra Kota Bandung didirikan tanggal 5 Juli 1984, berdasarkan Surat Pengesahan Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor. 0615/II.02.11/E.1.84 dan Nomor .0616/II.02.11/E.1.84 serta Surat Dinas Pendidikan Kota Bandung Kota Bandung Nomor .0755/II.02.11/ E.1.84.
(4) Paskibra Kota Bandung didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Selanjutnya, di sekolah disebut “PASKIBRA KOTA BANDUNG SATUAN OSIS SMA/K/MA.......................”

Pasal 2
Waktu

(1) Paskibra Kota Bandung didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) Hari Jadi Paskibra Kota Bandung adalah tanggal 5 Juli.


BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 3
Asas

Paskibra Kota Bandung Berazaskan dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan

Paskibra Kota Bandung mendidik dan membina anggota paskibra sekolah, guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
4) tanggap, tanggon dan trengginas
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.



Pasal 5
Tugas Pokok

Paskibra Kota Bandung mempunyai tugas pokok menjadi wadah pembinaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi

Paskibra Kota Bandung berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, dan di luar lingkungan keluarga, sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Paskibra, Metode Kepaskibraan dan Motto Paskibra, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.


BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7
Sifat

1) Paskibra Kota Bandung adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
2) Paskibra Kota Bandung secara struktural membawahi Paskibra sekolah.
3) Paskibra Kota Bandung bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4) Paskibra kota bandung ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal dan di luar lingkungan keluarga.
5) Paskibra Kota Bandung menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8
Upaya dan Usaha

Segala upaya dan usaha Paskibra Kota Bandung diarahkan untuk mencapai tujuan Paskibra Kota Bandung.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3). Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
g. Membina dan melatih jasmani dan rohani.
h. Membina Anggota Paskibra sekolah agar sejalan dengan pencapaian tujuan Paskibra Kota Bandung
Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan latihan Baris-berbaris serta latihan kepemimpinan.
Kepaskibraan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan latihan yang, sehat, teratur, terarah, praktis, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Upacara – Upacara, hari besar nasional, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bandung, serta Pemerintahan Kota Bandung;
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Paskibra kota Bandung, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.


BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR PASKIBRA,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPASKIBRAAN, MOTTO PASKIBRA

Pasal 9
Sistem Among

Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
Ing ngarso sung tulodo ;
Ing madyo mangun karso;
Tut wuri handayani .

Pasal 10
Prinsip Dasar Paskibra dan Metode Kepaskibraan

(1) Prinsip Dasar Paskibra dan Metode Kepaskibraan merupakan ciri khas yang membedakan Paskibra dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Paskibra dan Metode Kepaskibraan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Paskibra dan Metode Kepaskibraan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepaskibraan

(1) Prinsip Dasar KePaskibraan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. menjadi suri tauladan bagi lingkungan, keluarga, sekolah dan masyarakat;
(2) Prinsip Dasar Paskibra berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Paskibra Kota Bandung;
b. landasan Kode Etik Paskibra Kota Bandung
c. landasan sistem nilai Paskibra Kota Bandung
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Paskibra Kota Bandung;
e. landasan gerak dan kegiatan Paskibra Kota Bandung mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepaskibraan

Metode Kepaskibraan merupakan cara belajar melalaui sistem pendekatan “ DESA BAHAGIA “

Pasal 13
Motto Paskibra

PASKIBRA
TIDAK TAKUT SALAH
TIDAK TAKUT KALAH
TIDAK TAKUT JATUH
TIDAK TAKUT MATI
TAKUT MATI JANGAN HIDUP
TAKUT HIDUP MATI SEKALIAN

KALAU ADA SERIBU, KAMI ADALAH SATU
KALAU ADA SERATUS, KAMI TETAP SATU
KALAU ADA SEPULUH, KAMI YAKIN TETAP SATU
KALAU ADA SATU. YA !! ITULAH KAMI


BAB V
ORGANISASI

Pasal 14
Organisasi Paskibra Kota Bandung disusun sebagai berikut :
1. Paskibra Tingkat Kota Bandung.
2. Paskibra Kota Bandung Tingkat Sekolah yang bernama Paskibra Satuan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 15

Struktur Organisasi terdiri dari :
1. Pelindung
2. Penanggung Jawab
3. Pembina
4. Pelatih
5. Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)
6. Pengurus Paskibra Kota Bandung

Pasal 16

Pelindung Paskibra Kota Bandung adalah Bapak Walikota Bandung.


Pasal 17

1. Penanggung Jawab Paskibra Kota Bandung adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
2. Penanggung Jawab Paskibra Satuan adalah Kepala Sekolah, Dibawah Koordinasi OSIS.

Pasal 18

Pembina Paskibra Kota Bandung adalah Kabid PSMA/K Kota Bandung.

Pasal 19

Pelatih Paskibra Kota Bandung adalah Alumni Paskibra Sekolah ( yang bersertifkasi dari dinas pendidikan kota bandung ) atau Purna Paskibraka Indonesia yang bersertifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Selanjutnya, peraturan Organisasi di atur oleh dewan Pelatih Paskibra Kota Bandung.

Pasal 20

(1) Musyawarah Anggota Paskibra Kota Bandung terdiri dari :
a. Pembina 1 orang
b. Pelatih 2 orang
c. Mantan Koordinator Satuan (Mantan BPH MAP)
d. Koordinator Satuan
e. 2 orang perwakilan Paskibra Satuan kelas 3
f. 2 orang perwakilan Paskibra Satuan kelas 2
(2) Musyawarah Anggota Paskibra Sekolah (MPS) selanjutnya di atur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 21

Pengurus Paskibra Kota Bandung terdiri dari :
1. Koordinator Umum 7. Sekretaris Bidang I, Kesekretariatan
2. Wakil Koordinator 8. Sekretaris Bidang II, Sarana dan Prasarana
3. Sekretaris Umum 9. Sekretaris Bidang III, Pembinaan dan Latihan
4. Wakil Sekretaris 10. Sekretaris Bidang IV,Humas
5. Bendahara Umum
6. Wakil Bendahara
Selanjutnya diatur dalam peraturan Organisasi.

Pasal 22

Pengurus Paskibra Satuan terdiri dari :
1. Koordinator Umum 7. Sekretaris Bidang I, Kesekretariatan
2. Wakil Koordinator 8. Sekretaris Bidang II, Sarana dan Prasarana
3. Sekretaris Umum 9. Sekretaris Bidang III, Pembinaan dan Latihan
4. Wakil Sekretaris 10. Sekretaris Bidang IV,Humas
5. Bendahara Umum
6. Wakil Bendahara

Pasal 23

1. Masa Jabatan Musyawarah Anggota Paskibra Selama 1 Tahun.
2. Masa Jabatan Pengurus Paskibra Kota Bandung Selama 1 Tahun.
3. Masa Jabatan Pengurus Paskibra Satuan Selama 1 Tahun.


BAB IV

Pasal 24
Musyawarah

1. Di dalam Organisasi Paskibra Kota Bandung Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota Paskibra.
2. Musyawarah Anggota Paskibra Kota Bandung diadakan sekali dalam setahun.
3. Musyawarah Anggota Paskibra merupakan kekuasaan tertinggi yang berwenang :
a. Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung.
b. Memilih, Mengangkat dan Memberhentikan Koordinator Umum Paskibra Kota Bandung.
c. Menyusun pokok-pokok program kegiatan Paskibra Kota Bandung.
4. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantaranya dapat diadakan Musyawarah Anggota Paskibra Luar Biasa.
5. Di dalam Organisasi Paskibra Satuan Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota Paskibra Satuan.
6. Musyawarah Anggota Paskibra Satuan diadakan sekali dalam setahun.
7. Musyawarah Anggota Paskibra Satuan merupakan kekuasaan tertinggi yang berwenang :
a. Membuat Usulan dan Saran untuk perbaikan AD dan ART PKB
b. Memilih, Mengangkat dan Memberhentikan Koordinator Paskibra Satuan.
c. Menyusun pokok-pokok program kegiatan Paskibra Satuan dan memberikan usulan dan saran untuk Paskibra Kota Bandung.
8. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantaranya dapat diadakan Musyawarah Anggota Paskibra Satuan Luar Biasa.
9. Musyawarah Anggota Paskibra Satuan diadakan setahun sekali.

Pasal 25

Dalam menghadapi hal-hal yang sangat luar biasa, Musyawarah Anggota Paskibra Kota Bandung dan Paskibra Sekolah dapat menyelenggarkan Referendum.


BAB V

Pasal 26
Keanggotaan

1. Anggota Biasa :

a. Pemuda pelajar yang dikukuhkan sebagai pemuka siswa dan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Sekolah.
b. Pemuda pelajar yang dikukuhkan sebagai Pemuka Siswa dan sebagai Pasukan Pengibar Bendera tingkat Kota Bandung.
c. Pemuda Pelajar yang dikukuhkan sebagai Perintis Pemuda dan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat Nasional, tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang berminat, masih duduk di bangku Sekolah Menengah atas dan berdomisili di Bandung.
d. Pemuda Pelajar yang belum dikukuhkan sebagai pemuka siswa dikarenakan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, selanjutnya di atur dalam peraturan organisasi.
2. Anggota Luar Biasa :
Adalah mereka yang pernah menjadi pelatih dan pembina Paskibra Kota Bandung dan ditetapkan oleh Musyawarah.
3. Anggota Kehormatan :
Adalah mereka yang mempunyai jasa, berpartisipasi aktif/nyata kepada Paskibra Kota Bandung yang ditetapkan oleh Musyawarah.
Pasal 27
Keuangan

Keuangan Paskibra Kota Bandung diperoleh dari :
1. Koperasi Paskibra Kota Bandung
2. Bantuan Pemerintah
3. Sumbangan Masyarakat yang tidak mengikat
4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD / ART serta Peraturan Organisasi .


Pasal 28

Semua atribut Paskibra Kota Bandung, harus berasal dari Koperasi Paskibra Kota Bandung dengan tujuan untuk kesejahteraan serta dana kegiatan Paskibra Kota Bandung.

Pasal 29
Kode Kehormatan

Kode Kehormatan Paskibra Kota Bandung dalam bentuk ikrar yang disebut IKRAR PUTRA INDONESIA.

Pasal 30
Lambang

Lambang Paskibra Kota Bandung adalah bunga Melati yang dilingkari rantai berbentuk bulatan dan segi empat, yang berjumlah enam belas pasang.

Pasal 31
Bendera

Bendera Paskibra Kota Bandung berukuran 150 cm x 90 cm yang ditengah-tengah berisi lambang Paskibra Kota Bandung dengan diameter 75 cm, dibawah lambang bertuliskan Paskibra Kota Bandung. Warna Bendera Putih dengan Warna Lambang Hijau.

Pasal 32
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk menebalkan rasa persatuan, kesatuan dan kebanggaan serta meningkatkan disiplin anggota, Paskibra Kota Bandung menggunakan pakaian seragam dan tanda-tandanya, yang diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI

Pasal 33
Fungsi, Tugas dan Kegiatan

Fungsi Paskibra Kota Bandung :
1. Pendorong dan Pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara.
2. Sebagai wadah pengolah dan penyalur aspirasi dan bakat para anggota sesuai dengan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34

Tugas Paskibra Kota Bandung :
1. Melaksanakan Tata Upacara Bendera di Lingkungan Sekolah, Kota, Propinsi maupun Nasional.
2. Membantu pemilihan calon Anggota Paskibra Kota Bandung dan calon Anggota PASKIBRAKA di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
3. Memasyarakatkan dan menyebarluaskan tata cara perlakuan yang baik dan benar terhadap Bendera Sang Merah Putih.
4. Membantu Pembinaan Generasi Muda di Seluruh Strata Masyarakat.

Pasal 35

Kegiatan Paskibra Kota Bandung :
1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan Latihan dasar bagi calon Anggota Paskibra Kota Bandung.
2. Melaksanakan Kegiatan pembinaan lanjutan yang terdiri dari Latihan Paskibra Satuan (LATSAT), dll, yang diatur dalam peraturan organisasi.
3. Melaksanakan kegiatan Rekreatif dan Variatif yang diatur dalam peraturan organisasi.


BAB VIII
Anggaran Rumah Tangga Paskibra Kota Bandung

Pasal 36

1. Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Paskibra Kota Bandung.
2. Anggaran Rumah Tangga Paskibra Kota Bandung ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Paskibra Kota Bandung dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung.

Pasal 37
Pembubaran

1. Paskibra Kota Bandung hanya dapat dibubarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
2. Pembubaran Paskibra Satuan hanya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung setelah mempertimbangkan usulan dari Musyawarah Anggota Paskibra yang khusus diadakan untuk itu, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
3. Jika Paskibra Kota Bandung dibubarkan maka cara penyelesaian harta benda milik Paskibra Kota Bandung ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Paskibra Kota Bandung.
4. Jika Paskibra Satuan dibubarkan maka penyelesaian harta benda milik Paskibra Satuan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Paskibra Satuan.

Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar

Usul perubahan Anggaran Dasar Paskibra Kota Bandung diterima oleh Musyawarah Anggota Paskibra Kota Bandung jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 39
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Paskibra Kota Bandung.

Ditetapkan di : B a n d u n g
Pada Tanggal : 18 September 2010


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASKIBRA KOTA BANDUNG

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Ketentuan Anggota

1. Anggota Biasa adalah :
a. Pemuda pelajar yang dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera tingkat Kota bandung.
b. Pemuda pelajar yang dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Satuan Pendidikan ( sekolah )
c. Pemuda pelajar yang dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat Nasional, tingkat Propinsi, dan tingkat Kota/Kabupaten, yang berminat, masih duduk di bangku SMTA, berdomisili di Bandung dan mendaftarkan diri.
2. Anggota Luar Biasa adalah :
Mereka yang pernah menjadi Pelatih dan Pembina Paskibra Kota Bandung dan ditetapkan oleh Musyawarah.
3. Anggota Kehormatan adalah :
Mereka yang mempunyai jasa, berpartisipasi aktif/nyata kepada Paskibra Kota Bandung yang ditetapkan oleh Musyawarah.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa

1. Anggota Biasa berhak :
a. Memberikan saran dan Pendapat.
b. Dipilih sebagai pengurus.
c. Memiliki nomor induk anggota dan kartu anggota.
d. Mendapatkan Piagam Penghargaan.
e. Mendapat hak perlakuan yang sama.
2. Anggota Biasa berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
c. Membayar Iuran.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa

1. Anggota Luar Biasa berhak :
a. Memberikan saran dan pendapat.
b. Memiliki surat keterangan sebagai anggota Luar Biasa.
2. Anggota Luar Biasa berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota Kehormatan

1. Anggota kehormatan berhak menghadiri Upacara dan Rapat-rapat tertentu.
2. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota

1. Diberhentikan oleh Organisasi karena mencemarkan nama baik dan kehormatan organisasi, tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi dan tidak melaksanakan Program Kerja, keputusan-keputusan dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Meninggal Dunia.
4. Anggota yang berhenti berkewajiban menyerahkan kembali segala atribut, Kartu tanda anggota, tanda lulus pendidikan, dll yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
5. Pemberhentian anggota diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Pasal 6

1. Kepindahan anggota biasa diatur secara administratif melalui surat pindah.
2. Kepindahan keluar Kota Bandung diatur kemudian.
3. Seorang anggota biasa yang pindah wajib melapor dan mendaftarkan diri pada pengurus Paskibra Satuan yang dituju dengan menyerahkan surat keterangan dari pengurus Paskibra Satuan asal.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Syarat-syarat Pengurus

1. Pengurus adalah anggota biasa Paskibra Kota Bandung, dimana calonnya merupakan utusan dari tiap-tiap Paskibra Satuan, yang ditunjuk melalui surat rekomendasi dari Koordinator satuan, sebanyak-banyaknya teridiri dari 2 Orang ( boleh putra saja / putri saja / putra-putri.
2. Koordinator dipilih dan disyahkan oleh Musyawarah.
3. Pengurus dilantik oleh pejabat yang berwenang.
4. Mereka yang berdedikasi tinggi, mempunyai kemauan keras, mengerti dan mampu melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

Pasal 8
Pemberhentian Pengurus

Kepengurusan berhenti apabila :
1. Telah selesai masa jabatannya.
2. Pengurus yang bukan menjabat sebagai koordinator dapat diberhentikan melalui rapat pengurus.
3. Pengurus yang menjabat sebagai koordinator hanya dapat diberhentikan melalui musyawarah Paskibra Luar Biasa.
4. Pemberhentian pengurus yang bukan menjabat sebagai koordinator harus diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

BAB III
ATRIBUT

Pasal 9

1. Semua alat atau tanda yang berhubungan dengan keberadaan Paskibra Kota Bandung tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota Paskibra Kota Bandung.
2. Wewenang untuk mengelola segala sesuatu yang menyangkut Atribut Paskibra Kota Bandung diberikan kepada Pengurus Paskibra Kota Bandung.
3. Semua Atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.
4. Atribut-atribut Paskibra Kota Bandung adalah seperti tercantum dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
5. Lambang Paskibra Kota Bandung adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
6. Lambang seperti yang tersebut pada ayat (5) dipergunakan untuk pembuatan Bendera, Jacket, Badge, Vandel, dan benda-benda lain yang menunjukan identitas Paskibra Kota Bandung.
7. Jenis lagu meliputi Mars Paskibra Kota Bandung dan Hymne Paskibra Kota Bandung.
8. Atribut-atribut dan pakaian seragam yang tercantum pada Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
9. Tata cara penggunaan Atribut mempunyai azas SEMARAK.


BAB IV
SIDANG DAN RAPAT

Pasal 10
Sidang dan Rapat Paskibra Kota Bandung terdiri dari :
1. Sidang Musyawarah Anggota Paskibra.
2. Rapat Musyawarah Anggota Paskibra.
3. Rapat Pengurus.
4. Rapat Panitia Khusus.
5. Rapat Koordinasi PKB.

Pasal 11

Rapat Musyawarah Anggota Paskibra diadakan satu bulan satu kali setelah kegiatan Latihan Gabungan dan/atau diatur kemudian.

Pasal 12

Rapat Pengurus Paskibra Kota Bandung diadakan satu bulan dua kali, yaitu setelah Latihan Gabungan dan satu minggu menjelang Latihan Gabungan dan/atau diatur kemudian.

Pasal 13

Rapat panitia khusus disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

Pasal 14

Rapat koordinasi diadakan paling lambat satu bulan sebelum MAPKB dilaksanakan, dan dihadiri oleh :
1. Perwakilan pembina dan pelatih.
2. Koordinator Satuan.
3. 2 orang perwakilan yang ditunjuk oleh Satuan.
4. Perwakilan Satuan yang ditunjuk oleh pembina dan pelatih.






BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 15

Hak Bicara dan Hak Suara peserta Musyawarah diatur dalam Peraturan organisasi tentang tata tertib pelaksanaan MAPKB.

Pasal 16
TATA CARA PEMILIHAN

Tata cara pemilihan pengurus berdasarkan sistim formatur, diatur berdasarkan tata tertib.


BAB VI
KEUANGAN

Pasal 17

1. Iuran anggota akan diatur dalam peraturan organisasi.
2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEGIATAN

Pasal 18

Kegiatan Paskibra Kota Bandung terdiri dari :
1. Kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar.
2. Kegiatan Pembinaan dan Latihan (Lanjutan).
3. Kegiatan Rekreatif dan Variatif.

Pasal 19

1. Kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar terdiri dari :
a. Publikasi, Promosi dan Pendaftaran.
b. Seleksi Calon Anggota Paskibraka Kota Bandung.
c. Basis dan Diklatsar.
2. Kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar ini mempunyai Azas SEPAKAT dengan berpedoman kepada pendekatan “DESA BAHAGIA” yang tercantum dalam buku pedoman Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
3. Kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 20

Kegiatan Pembinaan dan Latihan (Lanjutan) terdiri dari :
1. Latihan Paskibra Satuan, yang diadakan setiap satu minggu satu kali.
2. Latihan Satuan Gabungan, yang diadakan menyesuaikan dengan kegiatan yang akan berlangsung.

3. Kegiatan-kegiatan yang menunjang kegiatan Akademik anggota.
4. Kegiatan-kegiatan penugasan, yang diadakan menyesuaikan dengan tugas yang diberikan.
5. Kegiatan Pembinaan dan Latihan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 21

Kegiatan Rekreatif dan Variatif terdiri dari :
1. Kesegaran Jasmani dan Rohani (Olah Raga)
2. Apresiasi dan kreasi seni (Kesenian)
3. Dikembangkan sesuai dengan kebutuhan


BAB VIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 22

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Paskibra Kota Bandung.


BAB II
PENUTUP

Pasal 23

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Paskibra.

DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : 18 September 2010

































PETUNJUK PELAKSANAAN
PERLENGKAPAN LATIHAN CAPAS
PASKIBRA SEKOLAH
TAHUN AJARAN 2010 – 2011

I. PETUNJUK PENULISAN BUKU MERAH PUTIH

1. Buku tulis terdiri dari 100 lembar, merk bebas, jumlah baris 29 atau bebas.
2. Cara Menyampul :
a. Buku disampul dengan warna putih ( bekas kertas kalender)
b. Bagian atas (setengah dari tinggi buku) disampul lagi dengan kertas minyak/wajit warna merah
c. Lipatan pinggir buku yang akan dilipat ke bagian dalam harus simetris (+ 3 cm)
d. Beri sampul plastik yang pas ( tidak kebesaran/rapih )
e. Perhatikan aturan dan disesuaikan dengan kaidak estetika.
3. Penulisan Label Depan ditempel di tengah-tengah warna merah dan putih
a. Ditik Komputer, Font Huruf arial 16, Spasi 1, warna hitam bold, huruf kapital, simetris/center.
b. Kertas HVS 80 gram, panjang 14 cm, lebar 3 cm
c. Contoh : ( SKALA 1 : 50 )
12 cm


3 cm
CATATAN SEORANG CALON ANGGOTA
PASKIBRA KOTA BANDUNG



4. Cara Penulisan di buku merah putih :
a. Halaman 1 / Lembar 1 di isi dengan Biodata (liat contoh dan sesuaikan dengan estetika)
b. Halaman 3 / Lembar 2 di isi dengan Lagu Indonesia Raya (liat contoh dan sesuaikan dengan estetika)
c. Halaman 5 / Lembar 3 di isi dengan Lagu Bagimu Negeri (liat contoh dan sesuaikan dengan estetika)
d. Halaman 7 / Lembar 4 di isi dengan Lagu Mars Paskibraka (liat contoh dan sesuaikan dengan estetika)
e. Halaman 9 / Lembar 5 di isi dengan Lagu Hymne/ Mars SMA/K masing-masing (liat contoh dan sesuaikan
dengan estetika)
f. halaman 11 / Lembar 6 di isi dengan materi, lagu dan tugas pernyataan tatap muka / kunjungan / tugas bhakti Latsat, dan Diklatsar.
g. Setiap Penulisan Materi Latsat / Diklatsar, cantumkan titimangsa pada sudut kiri atas dengan huruf kapital.
Contoh :


MATERI LATSAT 1 / DIKLATSAR 1
SENIN, 5 JULI 2010
TEMPAT : KAMPUS SMA NEGERI 29 BANDUNG
PEMBERI MATERI : PELATIH MUDA ZAENAL ARIEF
MATERI : SEJARAH PASKIBRA KOTA BANDUNG

h. Setiap penulisan materi harus rapih, jelas, terbaca,bersih tanpa coretan, tanpa tip-ex, dan tinta hitam tidah menggumpal.
i. Bahasa sesuai dengan EYD dan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.






II. PETUNJUK PEMBUATAN PLAT NAMA DAN PITA HIJAU CAPAS

1. Plat nama Capas Putri terbuat dari karton manila warna hijau, dan Capas Putra terbuat dari karton manila
warna merah.
2. Tulisan di karton di TIK Komputer, Font Huruf Arial 26 Huruf Kapital Bold tinta hitam, simetris/center.
3. Ukuran Karton Panjang 10 cm, Lebar 7 cm dengan aturan dan bentuk seperti contoh
4. Dilengkapi dengan Pas photo/digital Pakaian PSAS berwarna boleh di scan ukuran 2 x 3
Contoh : (skala 1 : 50)


KAKAK ASUH RIMATA

TTD

ULKA RAHMAN
NRA. 980918190

CALON ANGGOTA PASKIBRA
KOTA BANDUNG TAHUN 2009

NAMA : SETIAWATI
SATUAN : SMA NEGERI 15
ALAMAT : KOMP. SETRASARI 1




III. PETUNJUK PAKAIAN DIKLATSAR / DINAS LATIHAN (PDL) CAPAS

1. Baju olahraga sekolah + celana/rok PSAS
2. Putri : Sepatu warior/NB + kaos kaki putih polos ½ betis, Putra : Sepatu warior/NB + kaos kaki putih dan atau
sepatu ceko
3. Plat nama CAPAS
4. Pita hijau 10 cm dilipat simetris, dipakai 2 jari dari atas bahu lengan kiri, dengan peniti dari dalam.
5, Handuk Good Morning, putih dan harus selalu bersih.
6. Putri : Rambut di ikat 2, karet jepang warna hitam dan pita merah putih, poni dijepit. Untuk yang berambut panjang lebih dari bahu harus dikelabang dulu.
7. Putra : Rambut pendek, tidak gondrong, rapih.
8. Topi PSAS
9. Makanan berat di misting, dan minuman botol air mineral
10. Selalu membawa buku merah putih dan Bukucuex
11. Harus selalu menggunakan kaos dalam (singlet) warna putih dan short hitam (khusus putrid)
12. Tidak menggunakan jam tangan, kalung, cincin, gelang dan asesoris lainya pada saat latihan.
13. Wajib mengenakan LA PUTIH dan Ketimang Polos, bersih MENGKILAP.






























PERATURAN URUSAN DALAM
PASKIBRA SEKOLAH


1. Belajar untuk membagi waktu.
2. Mengadakan Konsultasi apabila menghadapi permasalahan terutama menyangkut keaktifannya di PASKIBRA dengan kegiatan lainnya terutama kegiatan BELAJAR.
3. Tetap berdisiplin dalam sikap dan tingkah laku baik di Lingkungan Rumah/Keluarga, Lingkungan Sekolah dan Lingkungan Masyarakat.
4. Untuk Putra Rambut dipotong minimal 2 bulan sekali.
5. Untuk Putri Tetap diikat/Dirapihkan.
6. Dilarang Memakai Sandal Jepit kemanapun akan Pergi, kecuali ke kamar mandi dan tidak muncul dihadapan umum/acara resmi, apalagi bepergian ke Sekolah, Rumah Orang lain, Kantor-kantor, dll.
7. Dilarang Merokok.
8. Harus Tetap Sigap apabila menghadap atau bertemu dengan Senior.
9. Harus dapat menerapkan Tata cara penghormatan di PASKIBRA, di dalam kehidupan sehari-hari, yang sudah jelas kepada Orang yang Lebih Tua.
10. Tetap melaksanakan kegiatan dengan berpedoman kepada AD/ART, P.O dan Rencana Kegiatan.
11. Tetap melaksanakan Administrasi dengan tertib.
12. Tetap mengandalkan kritik membangun dan dapat menerima keterbukaan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
13. Harus Tetap Respek (Peka dan Sigap) dalam menanggapi suatu permasalahan.
14. Selalu memberitahukan ketidakhadirannya dalam LATSAT, LATSATGAB, LATGAB dan kegiatan lainnya paling lambat H-1 dalam bentuk surat.
15. Mengutamakan kebersamaan Paskibra Kota Bandung sebelum Paskibra satuan.
16. Berusaha untuk terus mengenali sesama anggota Paskibra, Pelatih, Instruktur dan anggota PPI.
17. Tetap tegas dalam memberikan suatu keputusan, terutama dalam sikap dan tingkah laku terhadap yunior.
18. Selalu mengutamakan kerapihan Pakaian dan tata kramanya.
19. Selalu memperhatikan penampilan/pakaian untuk latihan atau kegiatan-kegiatan variatif lainnya baik itu di lingkungan Keluarga, Sekolah ataupun masyarakat.
20. Melaksanakan STOP dalam pengambilan keputusan.(Search-Thinking-Other-Pray)





BENTUK-BENTUK KENAKALAN
YANG TIDAK BOLEH DIKERJAKAN

PASKIBRA SEKOLAH

1. Pergi tidak pamit atau tanpa izin orang tua.
2. Menentang orang tua atau wali.
3. Tidak sopan terhadap orang tua, wali atau pengasuh, keluarga atau orang lain.
4. Menjelekkan nama keluarga.
5. Membohong.
6. Suka keluyuran.
7. Memiliki atau menggunakan alat-alat yang dapat membahayakan orang lain yang tidak diperuntukkan baginya.
8. Berpakaian tidak senonoh.
9. Menghias diri secara tidak wajar, dan menimbulkan celaan oleh masyarakat.
10. Membolos sekolah
11. Menentang guru
12. Berlaku tidak senonoh dihadapan umum
13. Berkeliaran malam hari
14. Bergaul dengan orang-orang yang reputasinya jelek (germo, penjudi, pencuri, orang jahat/immoral).
15. Berada ditempat yang tidak baik bagi perkembangan jiwa remaja/ terlarang untuk remaja.
16. Pesta-pesta musik semalam suntuk tanpa dikontrol, dan acara-caranya tidak sesuai dengan kebiasaan sopan santun.
17. Membaca buku-buku (buku-buku cabul, sadis, dan lain-lain) yang isinya dapat merusak jiwa remaja.
18. Memasuki tempat-tempat yang membahayakan keselamatan jiwanya.
19. Menjadi pelacur atau melacurkan diri.
20. Berkebiasaan berbicara kotor, tak senonoh, cabul di hadapan seseorang atau dihadapan umum.
21. Hidup di tempat kemalasan atau kejahatan.
22. Ramai-ramai naik bus dan dengan sengaja tidak membayar.
23. Ramai-ramai menonton pertunjukan dan dengan sengaja tidak membayar.
24. Meminum minuman keras.
25. Merokok di tempat umum sebelum batas umur yang pantas.
26. Anggota Paskibra diharamkan merokok.
27. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menganggu ketentraman umum.
28. Membuat kotoran/sampah pada sembarang tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar